A.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil“.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan
yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan
ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi
sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
B. Berbagai
Macam Keadilan
a) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang). Contoh:
1.
Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si
B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan
dari si A.
2. Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak
milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak dan tidak adil.
b) Keadilan Distributif
(iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
1. adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki
jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
2. tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
c) Keadilan legal
(iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune). Contoh:
1. adil
kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
2. adil
bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
d) Keadilan Vindikatif
(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya. Contoh:
1.
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena
kejahatan korupsinya sangat besar.
2. tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara
pencuri sebuah semangka dihukum berat.
e) Keadilan kreatif
(iustitia creativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan. Contoh:
1. adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk
menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
2. tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
f) Keadilan protektif
(iustitia protectiva) adalah keadilan yang
memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain
C.
Kejujuran
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut Alamsyah dalam
bukunya, Budi Nurani, filsafat berfikir yang disebut nurani adalah sebuah wadah
yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran.
ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi.
(M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani
yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun
ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri
keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki
ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang
hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk
dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
D.
Kecurangan
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya.
Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta
dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk
melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
- Greed
(keserakahan)
- Opportunity
(kesempatan)
- Need
(kebutuhan)
- Exposure
(pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang
berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor
individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor
yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan
(disebut juga faktor generik/umum).
E.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat
atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus
bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan
dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih
sayang, tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
F.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B.
Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan inl merupakan pembalasan.
Sumber :
http://vandyaprillyan.blogspot.com/2013/06/manusia-dan-keadilan.html
https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/